Soal Korupsi Bansos, Yusril Bela Eks Bupati Kendal

Soal Korupsi Bansos, Yusril Bela Eks Bupati Kendal
Pakar hukum tata negara, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra yang hadir sebagai saksi ahli di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (27/11). Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - MANYARAN – Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi bisa sedikit tersenyum lega. Pasalnya, terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) keagamaan Kabupaten Kendal 2010 ini mendapat pembelaan dari pakar hukum tata negara, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra yang dihadirkan sebagai saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (27/11).

Radar Semarang (Grup JPNN.com), Jumat (28/11) melaporkan, dalam persidangan tersebut Yusril menilai kebijakan yang diambil Siti Nurmarkesi dalam penyaluran dana bansos keagamaan Kabupaten Kendal 2010 bukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, yang bersangkutan tidak harus dipidana.

Dia menjelaskan, pelanggaran oleh kepala daerah atas ketentuan yang tidak mengatur adanya sanksi, maka tidak dapat dipidana. Akan tetapi, masuk dalam pelanggaran administrasi negara. Termasuk juga pertanggungjawaban atas kebijakan pimpinan yang dilakukan bawahannya, pembuat kebijakan tidak bisa disalahkan atas hubungannya.

”Ini sama kasusnya dengan kebijakan Jokowi (Joko Widodo, Presiden Indonesia) atas Kartu Saktinya di mana kebijakan tersebut mendahului sebelum adanya penetapan. Setelah dilaksanakan baru kemudian dibuat legitimasinya,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Susanto.

Ditambahkan, asas umum pemerintahan yang baik adalah setiap kebijakan harus dilihat dari niat pembuatnya. Kebijakan tersebut harus mengedepankan manfaat bagi kepentingan masyarakat luas dengan batas kewajaran dan kelayakan.

”Kendati menyalahi tertib administrasi atau melanggar peraturan, namun sejauh kebijakan itu lazim, tidak untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk melayani masyarakat dan tidak ada kecurangan maka hal itu tidak masuk pidana,” katanya seraya menekankan bahwa penyelenggaraan pemerintahan itu tidak boleh kaku.

Yusril juga menegaskan, dasar pemidanaan korupsi tidak boleh hanya berdasarkan adanya potensi kerugian negara. Dalam hal ini, yang berhak menentukan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

”Soal adanya keuntungan politis atau materi, itu sulit diukur karena tidak ada parameter untuk mengukur motif seseorang. Lebih baik melihat faktanya,” terangnya.

MANYARAN – Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi bisa sedikit tersenyum lega. Pasalnya, terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News