Soal Korupsi Bansos, Yusril Bela Eks Bupati Kendal
Terhadap keterangan saksi ahli, majelis hakim mengaku akan mempertimbangkannya. Lantaran pemeriksaan saksi dan ahli telah usai, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan surat tuntutan.
”Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali Kamis (11/12) dua pekan kemudian dengan agenda pembacaaan tuntutan,” ucap Gatot Susanto sebelum mengakhiri persidangan.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Siti Nurmarkesi didakwa telah melakukan kegiatan memperkaya diri, orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,3 miliar.
Dia dinilai melanggar ketentuan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo 18 Undang-Undang yang sama jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Markesi, kasus ini juga telah menyeret mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Kendal, Abdul Rohman, dan bendaharanya, Siti Romlah. Serta mantan Kepala Sub Seksi Agama, Pendidikan dan Budaya (Kasubsi APB) Pemkab Kendal, Ahmad Rikza.
Ketiganya sudah divonis dengan hukuman berbeda. Abdul Rohman diganjar pidana penjara 2 tahun, sedangkan Siti Romlah dan Ahmad Rikza masing-masing 2,5 tahun. (fai/aro/ce1/jpnn)
MANYARAN – Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi bisa sedikit tersenyum lega. Pasalnya, terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan