Soal Korupsi Transjakarta, Jaksa Agung Ogah Dengar Suara Luar
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan tak ingin mendengar suara-suara dari luar yang dapat mengganggu penegakan hukum penyidikan dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
"Saya tidak mau mendengar suara di luar," ungkap Basrief di Kejaksaan Agung, Kamis (5/6) kepada wartawan.
Dia menegaskan penyidikan kasus ini juga berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, bukan dari lain-lain. "Saya akan gunakan apa yang ada di Berita Acara Pemeriksaan. Kita ini penegak hukum. Apapun keterangan yang diberikan, itu yang dikembangkan," kata Basrief.
Dijelaskan Basrief pemeriksan terhadap empat tersangka kasus ini belum tahap substansi. Menurutnya, saat ini masih dalam tahap permintaan keterangan terkait Memorandum of Understanding penunjukan kerjasama dari penerima Kuasa Anggaran ke pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan proyek tersebut.
"Sementara saksi lain masih tetap kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Basrief juga membantah soal adanya surat edaran dari Jaksa Agung kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan terhadap Joko Widodo selaku Gubernur DKI Jakarta.
Menurutnya, pihaknya belum mengarah pada substansi masalah sehingga informasi yang beredar dengan mengait-ngaitkan Jokowi dipastikan tidak benar. "Pada penyidikan kasus ini, kami tidak ada kepentingan lain, selain penegakan hukum," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan tak ingin mendengar suara-suara dari luar yang dapat mengganggu penegakan hukum penyidikan dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha