Soal Korupsi Transjakarta, Jaksa Agung Ogah Dengar Suara Luar
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan tak ingin mendengar suara-suara dari luar yang dapat mengganggu penegakan hukum penyidikan dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
"Saya tidak mau mendengar suara di luar," ungkap Basrief di Kejaksaan Agung, Kamis (5/6) kepada wartawan.
Dia menegaskan penyidikan kasus ini juga berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, bukan dari lain-lain. "Saya akan gunakan apa yang ada di Berita Acara Pemeriksaan. Kita ini penegak hukum. Apapun keterangan yang diberikan, itu yang dikembangkan," kata Basrief.
Dijelaskan Basrief pemeriksan terhadap empat tersangka kasus ini belum tahap substansi. Menurutnya, saat ini masih dalam tahap permintaan keterangan terkait Memorandum of Understanding penunjukan kerjasama dari penerima Kuasa Anggaran ke pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan proyek tersebut.
"Sementara saksi lain masih tetap kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Basrief juga membantah soal adanya surat edaran dari Jaksa Agung kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan terhadap Joko Widodo selaku Gubernur DKI Jakarta.
Menurutnya, pihaknya belum mengarah pada substansi masalah sehingga informasi yang beredar dengan mengait-ngaitkan Jokowi dipastikan tidak benar. "Pada penyidikan kasus ini, kami tidak ada kepentingan lain, selain penegakan hukum," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan tak ingin mendengar suara-suara dari luar yang dapat mengganggu penegakan hukum penyidikan dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan