Soal Kredit Macet di Kalangan PNS, Yasti: Tidak Mungkin Balik ke BSG
jpnn.com, MANADO - Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menanggapi soal pemanggilan 117 debitur yang merupakan PNS Pemkab Bolmong, yang telah diumumkan pihak BSG. Menurutnya, terkait kredit macet itu merupakan urusan PNS yang bersangkutan.
"Kalau itu urusan masing-masing. Sedangkan mengenai pemindahan RKUD itu dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU), yang menyatakan bahwa kepala daerah berhak memindahkan RKUD daerah pada bank yang lebih baik. Ya tentu dengan memegang prinsip-prinsip bisnis dan pertimbangan keuntungan bagi daerah," ungkapnya seperti dilansir Manadopostonline (Jawa Pos Group), Kamis (14/2).
BACA JUGA: BTN Kejar Rasio Kredit Macet 2,3 Persen
Masalah ini juga, menurut Yasti, pernah difasilitasi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan menurut Yasti, tidak mungkin Pemkab Bolmong akan kembali juga ke BSG. Karena dirinya mengatakan, semua prosedur telah sesuai dengan UU.
"OJK pernah datang menemui saya, dan saya jelaskan bahwa yang saya lakukan sesuai dengan ketentuan UU. Dan sudah tidak mungkin kami kembali ke Bank SulutGo," tandasnya.(cw-03/jul/can)
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan terkait kredit macet itu merupakan urusan PNS yang bersangkutan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru
- Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK Hari Ini
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya