Soal Kuota Perempuan, KPU Dinilai Langgar Aturan
Senin, 25 Februari 2013 – 20:51 WIB
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Margarito Kamis, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak menafsirkan Undang-Undang Pemilu, di luar dari apa yang telah digariskan. Dengan apa yang dilakukan KPU, menurut pria yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) ini, memerlihatkan KPU jelas melakukan pelanggaran. Paling tidak telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 tahun 2012. Karena itu KPU dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Karena itu pemberlakuan syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen hingga ke tingkat kabupaten/kota dalam verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2014, jelas perbuatan melanggar hukum.
Baca Juga:
“Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012, mengatur keterwakilan perempuan di partai politik, hanya diberlakukan untuk pengurus di tingkat pusat. Namun KPU justru memberlakukannya sebagai syarat hingga ke tingkat kabupaten/kota. Ini tidak benar, UU tidak boleh lagi ditafsirkan. KPU ini ngawur,” ujar Margarito di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), di Jakarta, Senin (25/2).
Baca Juga:
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Margarito Kamis, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak menafsirkan
BERITA TERKAIT
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- ASR-Hugua Memohon Maaf di Penutupan Kampanye Pilgub Sultra 2024
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Polisi Bersenjata Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada di Inhu
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi