Soal Kuota Perempuan, KPU Dinilai Langgar Aturan

Soal Kuota Perempuan, KPU Dinilai Langgar Aturan
Soal Kuota Perempuan, KPU Dinilai Langgar Aturan
"Kesalahan KPU dalam menafsirkan UU Pemilu, itu pelanggaran kode etik. Dan dapat dilaporkan ke DKPP," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, PDK merupakan 1 dari 24 parpol yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014. Atas putusan KPU yang tertuang dalam Surat keputusan (SK) Nomor 5 Tahun 2013, partai ini kemudian mengajukan permohonan ke Badan Pengawas Pemilu.

Namun permohonan mereka ditolak. Hingga PDK akhirnya mengajukan gugatan ke PT TUN sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012.

Presiden PDK, Sayuti Asyathri, di Jakarta, Selasa (19/2) lalu, dengan tegas menolak dalil KPU yang mengaku melakukan proses verifikasi sesuai prosedur hukum. Karena selain terbukti memberlakukan persyaratan keterwakilan perempuan di luar ketentuan UU, Sayuti menyatakan PDK memiliki bukti pelaksanaan verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota, banyak yang tidak sesuai prosedur.(gir/jpnn)

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Margarito Kamis, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak menafsirkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News