Soal Kuota Perempuan, KPU Dinilai Langgar Aturan
Senin, 25 Februari 2013 – 20:51 WIB
"Kesalahan KPU dalam menafsirkan UU Pemilu, itu pelanggaran kode etik. Dan dapat dilaporkan ke DKPP," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, PDK merupakan 1 dari 24 parpol yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014. Atas putusan KPU yang tertuang dalam Surat keputusan (SK) Nomor 5 Tahun 2013, partai ini kemudian mengajukan permohonan ke Badan Pengawas Pemilu.
Namun permohonan mereka ditolak. Hingga PDK akhirnya mengajukan gugatan ke PT TUN sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012.
Presiden PDK, Sayuti Asyathri, di Jakarta, Selasa (19/2) lalu, dengan tegas menolak dalil KPU yang mengaku melakukan proses verifikasi sesuai prosedur hukum. Karena selain terbukti memberlakukan persyaratan keterwakilan perempuan di luar ketentuan UU, Sayuti menyatakan PDK memiliki bukti pelaksanaan verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota, banyak yang tidak sesuai prosedur.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Margarito Kamis, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak menafsirkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Prabowo Yakin Andra Soni Akan Membawa Banten Lebih Baik
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Golkar Sentil Supian Suri soal Kartu Depok Sejahtera