Soal Kuota Tambahan Haji, BPKH Jelaskan Begini

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengklarifikasi posisi BPKH soal pembayaran dana haji.
Menurut Fadlul, untuk melakukan transfer nilai manfaat operasional biaya haji, BPKH berpedoman pada pagu yang ditetapkan.
Selama biaya yang diminta Kementerian Agama tidak melewati pagu, maka permintaan akan dipenuhi.
Hal itu diungkapkan Fadlul di depan Pansus Hak Angket Haji DPR pada Senin (2/9) lalu, saat dimintai klarifikasi atas pernyataan sejumlah saksi soal pembagian kuota haji 2024.
"Karena kalau transfer tidak sesuai permintaan, kami jadi yang salah," ucap Fadlul, seperti dikutip dalam keterangannya, Jumat (6/9).
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Pansus Angket Haji DPR Nusron Wahid mengakui BPKH tidak ada peran dibalik kisruh kuota haji.
“Kalau BPKH pasti enggak salah, karena dia hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan alur transaksinya saja,” sebut Nusron.
Dalam kasus ini, kata Nusron, Pansus berfokus pada Kementerian Agama dan penyelenggara swasta, khususnya mengenai dugaan permainan kuota tambahan untuk mendahulukan keberangkatan jemaah tertentu.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengklarifikasi posisi BPKH soal pembayaran dana haji.
- BPKH Raih Most Trusted Financial Brand Awards 2025, Begini Harapan Fadlul Imansyah
- IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji, Ini Alasannya
- Menteri Agama Apresiasi Peran BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji
- BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya