Soal Kuota Tambahan Haji, BPKH Jelaskan Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengklarifikasi posisi BPKH soal pembayaran dana haji.
Menurut Fadlul, untuk melakukan transfer nilai manfaat operasional biaya haji, BPKH berpedoman pada pagu yang ditetapkan.
Selama biaya yang diminta Kementerian Agama tidak melewati pagu, maka permintaan akan dipenuhi.
Hal itu diungkapkan Fadlul di depan Pansus Hak Angket Haji DPR pada Senin (2/9) lalu, saat dimintai klarifikasi atas pernyataan sejumlah saksi soal pembagian kuota haji 2024.
"Karena kalau transfer tidak sesuai permintaan, kami jadi yang salah," ucap Fadlul, seperti dikutip dalam keterangannya, Jumat (6/9).
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Pansus Angket Haji DPR Nusron Wahid mengakui BPKH tidak ada peran dibalik kisruh kuota haji.
“Kalau BPKH pasti enggak salah, karena dia hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan alur transaksinya saja,” sebut Nusron.
Dalam kasus ini, kata Nusron, Pansus berfokus pada Kementerian Agama dan penyelenggara swasta, khususnya mengenai dugaan permainan kuota tambahan untuk mendahulukan keberangkatan jemaah tertentu.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengklarifikasi posisi BPKH soal pembayaran dana haji.
- Ketua Fraksi PKS: Penurunan Biaya Haji Kado Manis untuk Jemaah di Awal 2025
- Sekjen PKS Habib Aboe: Layanan Haji Harus Berkelas
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Biaya Haji 2025 Turun, HNW: Alhamdulillah, Membuahkan Hasil