Soal Kuota Tambahan Haji, BPKH Jelaskan Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengklarifikasi posisi BPKH soal pembayaran dana haji.
Menurut Fadlul, untuk melakukan transfer nilai manfaat operasional biaya haji, BPKH berpedoman pada pagu yang ditetapkan.
Selama biaya yang diminta Kementerian Agama tidak melewati pagu, maka permintaan akan dipenuhi.
Hal itu diungkapkan Fadlul di depan Pansus Hak Angket Haji DPR pada Senin (2/9) lalu, saat dimintai klarifikasi atas pernyataan sejumlah saksi soal pembagian kuota haji 2024.
"Karena kalau transfer tidak sesuai permintaan, kami jadi yang salah," ucap Fadlul, seperti dikutip dalam keterangannya, Jumat (6/9).
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Pansus Angket Haji DPR Nusron Wahid mengakui BPKH tidak ada peran dibalik kisruh kuota haji.
“Kalau BPKH pasti enggak salah, karena dia hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan alur transaksinya saja,” sebut Nusron.
Dalam kasus ini, kata Nusron, Pansus berfokus pada Kementerian Agama dan penyelenggara swasta, khususnya mengenai dugaan permainan kuota tambahan untuk mendahulukan keberangkatan jemaah tertentu.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengklarifikasi posisi BPKH soal pembayaran dana haji.
- BPKH Minta Subsidi Haji Diturunkan Menjadi 30 Persen
- Anggota Pansus Haji Sebut Menteri Agama Lakukan Pembangkangan
- Pansus Temukan 3.503 Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu Diberangkatkan 2024, Enggak Adil
- Pansus DPR Mencium Dugaan Manipulasi Data Haji Khusus, Ya Tuhan
- Catat! DPR Tak Pernah Menerima Surat Kemenag Terkait Pengalihan Kuota Haji
- Soal Saksi Pansus Haji Mendapat Tekanan, Menag Yaqut: Intimidasi itu Dilakukan oleh Siapa?