Soal Kuota Tambahan Haji, BPKH Jelaskan Begini
Sabtu, 07 September 2024 – 16:16 WIB
“Dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan yang harusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jemaah haji khusus," ucapnya. (mcr4/jpnn)
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengklarifikasi posisi BPKH soal pembayaran dana haji.
Redaktur : Natalia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- BPKH Minta Subsidi Haji Diturunkan Menjadi 30 Persen
- Anggota Pansus Haji Sebut Menteri Agama Lakukan Pembangkangan
- Pansus Temukan 3.503 Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu Diberangkatkan 2024, Enggak Adil
- Pansus DPR Mencium Dugaan Manipulasi Data Haji Khusus, Ya Tuhan
- Catat! DPR Tak Pernah Menerima Surat Kemenag Terkait Pengalihan Kuota Haji
- Soal Saksi Pansus Haji Mendapat Tekanan, Menag Yaqut: Intimidasi itu Dilakukan oleh Siapa?