Soal Kuota Tambahan Haji, BPKH Jelaskan Begini
Sabtu, 07 September 2024 – 16:16 WIB
“Dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan yang harusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jemaah haji khusus," ucapnya. (mcr4/jpnn)
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengklarifikasi posisi BPKH soal pembayaran dana haji.
Redaktur : Natalia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting
- BPKH Sukses Gelar Hajj Run 2024 di Padang, Begini Keseruannya
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- International Hajj Fund Forum Rumuskan Strategi Inovatif Mengelola Dana Haji