Soal Kuota Tambahan Haji, BPKH Jelaskan Begini
Sabtu, 07 September 2024 – 16:16 WIB

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Foto: dokumentasi BPKH
“Dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan yang harusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jemaah haji khusus," ucapnya. (mcr4/jpnn)
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengklarifikasi posisi BPKH soal pembayaran dana haji.
Redaktur : Natalia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital
- BPKH Raih Most Trusted Financial Brand Awards 2025, Begini Harapan Fadlul Imansyah
- IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji, Ini Alasannya
- Menteri Agama Apresiasi Peran BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji
- BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji