Soal Lahan IKN, Presiden Jokowi Ingin Mengutamakan Kepentingan Masyarakat

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan opsi terbaik untuk menyelesaikan pembebasan lahan untuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) seluas 2.086 hektare.
Pada intinya, pemerintah tidak akan mengorbankan kepentingan masyarakat yang terdampak.
Plt Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan penyelesaian masalah lahan akan menggunakan peraturan presiden terkait Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.
Melalui PDSK Plus, masyarakat bisa direlokasi, dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan masyarakat.
"Arahan dari Bapak Presiden utamakan kepentingan masyarakat," kata Basuki.
Menurut Basuki, Wamen ATR/Waka BPN yang juga Wakil Kepala OIKN Raja Juli Antoni dan Menteri Sekretaris Negara Bapak Pratikno sedang menyiapkan Perpres PDSK Plus.
Selain itu, Perpres juga dibutuhkan untuk kepastian investasi. Perpres tersebut, akan mencakup soal ganti rugi lahan.
"Karena itu dasar untuk investasi. Jadi ini kita akan selesaikan dulu menjadi HGB murni sehingga orang lebih bisa punya kepastian hukum untuk bisa berinvestasi," ujar Basuki.
Penyelesaian masalah lahan IKN akan menggunakan peraturan presiden terkait Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus.
- Hadiri Acara Prapelepasliaran Orang Utan, Menhut: Jadi Ajang Evaluasi Kinerja
- Agung Wicaksono Apresiasi Kolaborasi Pertamina & Bakrie Group untuk IKN
- Brimob Dikerahkan ke Ibu Kota Nusantara, Ada Apa?
- Dukung SDM Unggul, Hutama Karya Siapkan Program Pengembangan Talenta
- Efisiensi Anggaran, Legislator PKB Usul Gedung DPR di Jakarta, Tak Pindah ke IKN
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia