Soal Laporan Asusila di Instagram, Polisi Segera Panggil Salah Seorang Member JKT48

Soal Laporan Asusila di Instagram, Polisi Segera Panggil Salah Seorang Member JKT48
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Dalam foto yang diunggah akun tersebut, laporan Ni Made tercatat dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ tanggal 7 November 2020.

Sayang, dalam laporan tersebut tidak disebutkan secara terperinci terkait dugaan asusila tersebut.

Member JKT48 itu melaporkan pelaku dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(mcr3/jpnn)

Polda Metro Jaya akan memanggil salah satu member grup JKT48 yang menjadi korban dugaan asusila yang telah dilaporkannya pada 7 November 2020 lalu.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News