Soal Laporan Asusila di Instagram, Polisi Segera Panggil Salah Seorang Member JKT48
Kamis, 12 November 2020 – 15:58 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Dalam foto yang diunggah akun tersebut, laporan Ni Made tercatat dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ tanggal 7 November 2020.
Sayang, dalam laporan tersebut tidak disebutkan secara terperinci terkait dugaan asusila tersebut.
Member JKT48 itu melaporkan pelaku dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(mcr3/jpnn)
Polda Metro Jaya akan memanggil salah satu member grup JKT48 yang menjadi korban dugaan asusila yang telah dilaporkannya pada 7 November 2020 lalu.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Video Reels di Instagram Sudah Bisa Dipercepat, Begini Caranya
- Instagram Bakal Dibekali Meta AI, Bisa Balas Komentar Unggahan Teman
- Fadia A Rafiq: Tukang Sayur Saja Ada Musuh, Apalagi Bupati
- Jadi Ketua Pengajian Umi Pipik, Dinar Candy: Kunci Tidak Bablas
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri