Soal Laporan Ayu Ting Ting, Polisi Bakal Periksa Saksi Ahli

Soal Laporan Ayu Ting Ting, Polisi Bakal Periksa Saksi Ahli
Pedangdut Ayu Ting Ting. Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya bakal memeriksa saksi ahli untuk mengusut kasus dugaan penghinaan yang dilaporkan pedangdut Ayu Ting Ting.

Pemilik nama asli Ayu Rosmalina itu melaporkan akun Instagram @gundik_empaeng ke Polda Metro Jaya, Jumat (20/8).

"Kami mengundang beberapa saksi ahli yang kami jadwalkan sekitar tanggal 26 Agustus 2021," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (24/8).

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan, kasus yang dilaporkan Ayu tersebut sudah naik ke tingkat penyelidikan usai penyidik yang mendalami adanya unsur pasal persangkaan.

"Laporan polisi pelapornya AR tentang penghinaan pasal 315 kemarin sudah kami teliti. Kami tingkatkan ke penyelidikan," ujar Yusri.

Sebelumnya, pelantun Sambalado itu melaporkan hatersnya atas dugaan penghinaan ke Polda Metro Jaya pada 20 Agustus 2021.

Orang tua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Ayah Rozak bahkan sempat menyambangi rumah orang tua KD di Bojonegoro, Jawa Timur. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Polisi akan memeriksa saksi ahli untuk mengusut kasus dugaan penghinaan yang dilaporkan Ayu Ting Ting.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News