Soal Laporan Brigjen Endar, Dewas Sebut Sudah Periksa 5 Pimpinan KPK

Soal Laporan Brigjen Endar, Dewas Sebut Sudah Periksa 5 Pimpinan KPK
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Namun, pimpinan KPK memutuskan tetap mencopot Endar dari jabatannya, dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.

"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK, itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,” katanya.

Brigjen Endar merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekjen KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Korps Bhayangkara mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Kapolri sListyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai direktur Penyelidikan KPK. (antara/jpnn)

Dewas KPK menyebut sudah memeriksa lima pimpinan KPK terkait laporan Brigjen Endar Priantoro.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News