Soal Laporkan Saksi Palsu, Ahok Serahkan ke Pengacara
Rabu, 11 Januari 2017 – 15:41 WIB

Basuki T Purnama alias Ahok bersama tim jaksa penuntut umum dalam salah satu persidangan perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Ahok terjerat perkara dugaan penodaan agama imbas perkataannya mengenai Surah Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Kedatangan dia untuk meninjau program pemberdayaan budi daya kerapu. (gil/jpnn)
Terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama memilih tidak mau berkomentar terkait saksi yang dianggap memberikan keterangan
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi