Soal Larangan Berhaji Lebih dari Sekali, Wapres Kiai Ma'ruf: Ini Harus Diperdebatkan

Soal Larangan Berhaji Lebih dari Sekali, Wapres Kiai Ma'ruf: Ini Harus Diperdebatkan
Wapres RI Ma'ruf Amin memberikan keterangan usai menghadiri Haul Masyayikh, Wisuda Purna Siswa, dan Hari Jadi ke-28 Pondok Pesantren Al-Anwar di Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur, Kamis (31/8/2023). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)

Wacana larangan haji lebih dari sekali sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Usulan itu muncul sebagai solusi untuk memangkas antrean keberangkatan haji yang begitu lama.

Muhadjir menilai kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya perlu diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan rukun Islam yang kelima itu.

Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi antrean keberangkatan haji sehingga memberikan kesempatan masyarakat yang belum berhaji sebelum mereka menua.

"Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang makin menua berimplikasi terhadap kesehatan," kata Muhadjir Effendy.

Berdasarkan data penyelenggaraan haji 2023, sebanyak 43,78 persen jemaah dari 22.900 peserta haji berusia lebih dari 60 tahun.

Sementara jemaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang atau 3,38 persen dengan mayoritas berumur lansia.

Dari data tersebut, peserta haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar meninggal dunia dibandingkan jemaah haji bukan lansia.(antara/jpnn)

Wapres Kiai Ma'ruf Amin menyebut larangan berhaji lebih dari sekali harus diperdebatkan. Namun, ide itu bagus untuk memberi kesempatan bagi yang belum haji.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News