Soal Larangan Ekspor Nikel, Yulian Gunhar Dukung Perlawanan Pemerintah terhadap WTO
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar mendukung sikap pemerintah Indonesia yang menyatakan bakal melawan keputusan akhir World Trade Organization (WTO) soal larangan ekspor nikel.
WTO menyatakan kebijakan pemerintah Indonesia terkait pelarangan ekspor serta kewajiban dan pengolahan pemurnian mineral di dalam negeri terbukti melanggar ketentuan organisasi dagang dunia itu.
Gunhar menilai sikap pemerintah Indonesia melawan keputusan WTO sudah tepat.
Legislator PDI Perjuangan itu mengatakan pemerintah harus tetap melanjutkan program hilirisasi nikel meskipun WTO menyatakan Indonesia kalah dalam perkara larangan ekspor nikel tersebut.
"Sikap perlawanan pemerintah Indonesia terhadap keputusan WTO itu harus didukung penuh. Pelarangan ekspor nikel dalam bentuk mentah sudah tepat demi meningkatkan nilai jual dan pendapatan negara," ujar Gunhar dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11).
Anggota DPR RI Dapil II Sumsel itu menjelaskan hilirisasi nikel dan sumber daya alam (SDA) lainnya di Indonesia sebuah keharusan demi meningkatkan nilai tambah serta pendapatan negara.
Kebijakan itu menurutnya akan berujung pada kemakmuran rakyat sebagai amanat UUD 45.
Selain itu, hilirisasi SDA selama ini telah terbukti membawa dampak pada peningkatan pendapatan negara, penyerapan tenaga kerja, dan mendorong industri akhir pemakaian mineral nikel.
Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar mendukung perlawanan pemerintah terhadap keputusan WTO soal larangan ekspor nikel dengan tetap melakukan hilirisasi.
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban