Soal Larangan Mudik, Melki DPR Ajak Masyarakat Mematuhi Kebijakan Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang melarang masyarakat mudik Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kebijakan Presiden Jokowi melarang mudik ini perlu diapresiasi sekaligus disertai langkah pemerintah dan mengajak peran serta aktif masyarakat untuk menjalankan keputusan ini,” kata Melki saat dihubungi JPNN.com, Selasa (21/4).
Politikus Partai Golkar yang karib disapa Melki itu mengatakan bahwa Presiden Jokowi dan jajarannya tentu memantau dengan serius perkembangan hari demi hari, sekaligus membahas langkah-langkah penanggulangan Covid-19.
Menurut dia, keputusan Presiden Jokowi bisa dipahami terkait perkembangan dan sebaran kasus Covid-19 yang harus diantisipasi lebih serius, ketat dan disiplin.
Dia menambahkan keputusan melarang mudik bagi semua pihak tentu saja setelah mencermati dinamika kasus Covid-19 se-Indonesia.
“Berhasil tidaknya pengendalian Covid-19 se-Indonesia sangat ditentukan pencegahan pertemuan dalam jumlah besar saat mudik,” ungkap politikus muda Partai Golkar ini.
Oleh karena itu, Melki menyarankan pemerintah perlu memperkuat edukasi secara masif menggunakan berbagai media dan tokoh masyarakat, khususnya tokoh agama dan tokoh budaya.
Dia menegaskan, hal itu harus penegakan hukum terhadap warga negara untuk mematuhi kebijakan pemerintah ini secara disiplin.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi yang melarang masyarakat mudik Lebaran 2020.
- Sikapi PSN PIK 2: Ahmad Yohan DPR: Negara Jangan Kalah
- Kaleidoskop: Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani