Soal Larangan Parkir, Pemkot Makassar Tidak Tegas
Senin, 19 November 2012 – 01:20 WIB

Soal Larangan Parkir, Pemkot Makassar Tidak Tegas
MAKASSAR -- Wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin meminta kepada jajaran Dinas Perhubungan kota Makassar dan pihak kepolisian agar menegakkan Peraturan Wali Kota tentang larangan parkir yang diberlakukan di lima ruas jalan protokol di kota ini.
Ilham mengungkapkan, peraturan walikota (Perwali) Nomor 64 tahun 2011 tentang larangan parkir di ruas jalan protokol di Kota Makassar harus ditegakkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di kota ini yang kian parah.
Wali kota Makassar dua periode ini mengakui warga selaku pengendara masih mengabaikan Perwali tersebut dengan tetap memarkir kendaraannya di tempat terlarang. Hal inilah kata dia yang menjadi pemicu kemacetan yang menyusahkan pengendara lain.
"Kemacetan yang terjadi di Makassar, bukan hanya dipicu oleh peningkatan jumlah kendaraan, tapi juga karena kesadaran pengendara kita memang masih rendah, mereka masih mengabaikan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di jalan," kata Ilham seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Senin (19/11).
MAKASSAR -- Wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin meminta kepada jajaran Dinas Perhubungan kota Makassar dan pihak kepolisian agar menegakkan
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki