Soal Larangan Parkir, Pemkot Makassar Tidak Tegas
Senin, 19 November 2012 – 01:20 WIB
MAKASSAR -- Wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin meminta kepada jajaran Dinas Perhubungan kota Makassar dan pihak kepolisian agar menegakkan Peraturan Wali Kota tentang larangan parkir yang diberlakukan di lima ruas jalan protokol di kota ini.
Ilham mengungkapkan, peraturan walikota (Perwali) Nomor 64 tahun 2011 tentang larangan parkir di ruas jalan protokol di Kota Makassar harus ditegakkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di kota ini yang kian parah.
Wali kota Makassar dua periode ini mengakui warga selaku pengendara masih mengabaikan Perwali tersebut dengan tetap memarkir kendaraannya di tempat terlarang. Hal inilah kata dia yang menjadi pemicu kemacetan yang menyusahkan pengendara lain.
"Kemacetan yang terjadi di Makassar, bukan hanya dipicu oleh peningkatan jumlah kendaraan, tapi juga karena kesadaran pengendara kita memang masih rendah, mereka masih mengabaikan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di jalan," kata Ilham seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Senin (19/11).
MAKASSAR -- Wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin meminta kepada jajaran Dinas Perhubungan kota Makassar dan pihak kepolisian agar menegakkan
BERITA TERKAIT
- Itu Foto Korban Mutilasi di Ngawi
- Mutilasi di Ngawi: Kepala dan Kaki Korban Belum Tertemukan
- AKBP Afrizal Asri Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Korban Banjir di Kualo
- Ganja Dicuri Teman Sendiri, Sindikat Narkoba di Riau Terbongkar
- Korban Jiwa Longsor di Pekalongan Bertambah Jadi 25 Orang
- Dukung Program Pram-Doel, WargaKota Gelar Insight Forum