Soal Larangan Parkir, Pemkot Makassar Tidak Tegas
Senin, 19 November 2012 – 01:20 WIB
MAKASSAR -- Wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin meminta kepada jajaran Dinas Perhubungan kota Makassar dan pihak kepolisian agar menegakkan Peraturan Wali Kota tentang larangan parkir yang diberlakukan di lima ruas jalan protokol di kota ini.
Ilham mengungkapkan, peraturan walikota (Perwali) Nomor 64 tahun 2011 tentang larangan parkir di ruas jalan protokol di Kota Makassar harus ditegakkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di kota ini yang kian parah.
Wali kota Makassar dua periode ini mengakui warga selaku pengendara masih mengabaikan Perwali tersebut dengan tetap memarkir kendaraannya di tempat terlarang. Hal inilah kata dia yang menjadi pemicu kemacetan yang menyusahkan pengendara lain.
"Kemacetan yang terjadi di Makassar, bukan hanya dipicu oleh peningkatan jumlah kendaraan, tapi juga karena kesadaran pengendara kita memang masih rendah, mereka masih mengabaikan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di jalan," kata Ilham seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Senin (19/11).
MAKASSAR -- Wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin meminta kepada jajaran Dinas Perhubungan kota Makassar dan pihak kepolisian agar menegakkan
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara