Soal Lelang Kepulauan Widi, Rachmat Gobel: Investasi Asing Bukan Segalanya
Rabu, 07 Desember 2022 – 15:08 WIB
"PT LII belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan kewenangan pemerintah pusat," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan diperjualbelikan.
Hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan.
"Jadi, prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Wahyu. (jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Wakil Ketua DPR Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel meminta pemerintah Indonesia untuk dapat tegas menjaga Kepulauan Widi.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif
- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya
- Meraih Peluang Ekonomi di Tahun 2025
- F-PAN Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Mengatasi 10 Tantangan Ekonomi di 2024
- Komisi IV DPR Akan Mengawal Kenaikan HPP Gabah dan Jagung Agar Berdampak Bagi Petani