Soal LHP, Ahok Sebut Ada Kesepakatan Antara BPK-DPRD

Soal LHP, Ahok Sebut Ada Kesepakatan Antara BPK-DPRD
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ‎menyebut ada surat kesepakatan antara DPRD DKI dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) soal laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Tahun 2014.

Kesepakatan itu mengenai gubernur yang tidak diberikan kesempatan menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna pada saat BPK menyampaikan laporan. Tidak hanya itu, pria yang akrab disapa Ahok tersebut mengaku tidak mendapatkan hasil laporan BPK.

Adapun surat kesepakatan bersama antara BPK dan DPRD yang dimaksud Ahok adalah surat nomor 497/KB/I-XIII.2/12/2010 tentang penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD DKI.

‎"Sampai BPK membuat sebuah kesepakatan gila enggak. Ada surat kesepakatan supaya tidak menyerahkan hasil pemeriksaan kepada gubernur," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (14/7).

‎Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, laporan BPK seharusnya diserahkan kepada kepala daerah dalam sidang paripurna. "‎Ini satu buku buat DPRD, satu buku buat gubernur, kenapa? Karena DPRD dan gubernur ini bukan terpisah. Beda dengan kasus presiden dengan DPR. Pemerintahan Daerah terdiri dari eksekutif dan DPRD," ucap Ahok.

Ia mempertanyakan laporan BPK diserahkan kepada Sekretaris Daerah DKI Saefullah. "‎Mereka nyangkal sudah kasih Sekda kok. Udah saya protes baru kasih Sekda. Makanya saya tanya BPK ini ada apa," tandas Ahok. ‎(gil/jpnn)

 


JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ‎menyebut ada surat kesepakatan antara DPRD DKI dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News