Soal Lokasi Penempatan, Calon Guru PPPK 2024 Enggak Usah Khawatir

Soal Lokasi Penempatan, Calon Guru PPPK 2024 Enggak Usah Khawatir
Guru PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - TAPIN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, memprioritaskan penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2024 berdasarkan domisili.

Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal Disdik Tapin Astry Anggiady Risa menjelaskan penempatan guru PPPK 2024 berdasarkan data domisili yang tercatat di sistem Data Pokok Pendidik (Dapodik) yang menjadi rujukan pemerintah pusat saat proses seleksi.

"Penempatan mengacu pada domisili. Namun, jika di sekolah wilayah domisili sudah ada guru PNS maka calon PPPK akan ditempatkan di sekolah terdekat dari domisili calon PPPK," ujar dia di Rantau, Kabupaten Tapin, Sabtu (12/4).

Astry menjelaskan kebijakan penempatan berdasarkan domisili ini guna memudahkan adaptasi guru, sekaligus pemerataan kualitas pendidikan di daerah.

Disebutkan bahwa dari total 100 formasi jabatan fungsional guru PPPK 2024 di Kabupaten Tapin, tercatat 77 formasi telah terisi.

Sedangkan 23 formasi lainnya yang belum terisi, akan dipenuhi dari seleksi PPPK tahap kedua yang akan dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tapin.

"Dinas Pendidikan hanya bertugas sebagai penerima tenaga pengajar, seluruh proses seleksi dan penempatan menjadi wewenang pemerintah pusat dan BKPSDM," kata dia.

Astry mengatakan, dengan kebijakan penempatan mereka berdasarkan domisili, diharapkan para guru PPPK dapat mengajar di lingkungan yang tidak jauh dari tempat tinggal.

Berikut ini prinsip yang dipakai pemda dalam menentukan lokasi penempatan bagi para guru PPPK 2024.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News