Soal Lokasi Penempatan, Calon Guru PPPK 2024 Enggak Usah Khawatir

jpnn.com - TAPIN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, memprioritaskan penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2024 berdasarkan domisili.
Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal Disdik Tapin Astry Anggiady Risa menjelaskan penempatan guru PPPK 2024 berdasarkan data domisili yang tercatat di sistem Data Pokok Pendidik (Dapodik) yang menjadi rujukan pemerintah pusat saat proses seleksi.
"Penempatan mengacu pada domisili. Namun, jika di sekolah wilayah domisili sudah ada guru PNS maka calon PPPK akan ditempatkan di sekolah terdekat dari domisili calon PPPK," ujar dia di Rantau, Kabupaten Tapin, Sabtu (12/4).
Astry menjelaskan kebijakan penempatan berdasarkan domisili ini guna memudahkan adaptasi guru, sekaligus pemerataan kualitas pendidikan di daerah.
Disebutkan bahwa dari total 100 formasi jabatan fungsional guru PPPK 2024 di Kabupaten Tapin, tercatat 77 formasi telah terisi.
Sedangkan 23 formasi lainnya yang belum terisi, akan dipenuhi dari seleksi PPPK tahap kedua yang akan dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tapin.
"Dinas Pendidikan hanya bertugas sebagai penerima tenaga pengajar, seluruh proses seleksi dan penempatan menjadi wewenang pemerintah pusat dan BKPSDM," kata dia.
Astry mengatakan, dengan kebijakan penempatan mereka berdasarkan domisili, diharapkan para guru PPPK dapat mengajar di lingkungan yang tidak jauh dari tempat tinggal.
Berikut ini prinsip yang dipakai pemda dalam menentukan lokasi penempatan bagi para guru PPPK 2024.
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- Penjelasan Pak Maryono soal Jadwal Tes PPPK Tahap 2
- PPPK dan CPNS 2024 Dilantik Bersamaan, Alhamdulillah
- Pesan Maesyal Rasyid ke 1.694 ASN CPNS & PPPK yang Baru Dilantik: Jaga Ucapan dan Perilaku
- 3.424 PPPK Kota Tangerang Terima SK Awal Bulan Depan, Maryono Berpesan Begini
- Pemda Gercep soal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Kepala BKN yang Menyerahkan SK