Soal LPI, Pemerintah Harus Fasilitasi Penyelesaian Masalah

Soal LPI, Pemerintah Harus Fasilitasi Penyelesaian Masalah
Soal LPI, Pemerintah Harus Fasilitasi Penyelesaian Masalah
JAKARTA - Polemik yang muncul terkait soal kompetisi berlabel Liga Primer Indonesia (LPI), seharusnya segera ditangani dan diselesaikan oleh Pemerintah. Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar menilai karena Pemerintah memang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.

Menurutnya, hal itu telah diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 3 tahun 2005  tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Di samping itu, hal ini lebih dipertegas lagi dalam pasal  21 yang menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.

“Dengan begitu, pengelolaan sistem keolahragaan nasional harus  menjadi tanggung jawab Pemerintah. Wujud tanggung jawab pemerintah itu sudah dinyatakan dalam Pasal 32 UU ini. Misalnya, dalam hal kordinasi dan pengawasan terhadap pengelolaan keolahragaan nasional, termasuk kordinasi dengan berbagai induk organisasi olahraga di tanah air,” ungkap Raihan di Jakarta, Rabu (19/1).

Dikatakan, keberadaan kompetisi LPI harus dipandang sebagai bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengembangan olahraga nasional. Di dalam Pasal 23 UU di atas, lanjut Raihan, juga  sudah memberikan ruang yang sangat terbuka bagi masyarakat dan komponen bangsa lainnya untuk melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga.

JAKARTA - Polemik yang muncul terkait soal kompetisi berlabel Liga Primer Indonesia (LPI), seharusnya segera ditangani dan diselesaikan oleh Pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News