Soal M Iriawan, Komarudin: Yang Protes Kehilangan Daya Nalar
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak mempertanyakan keputusan pemerintah menunjuk Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat sementara gubernur Jawa Barat.
Menurut Ketua Poksi Komisi II Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI Komarudin Watubun, kelompok yang melawan Presiden Joko Widodo kehilangan daya nalar.
Hal itu membuat mereka membangun argumentasi menurut selera di luar undang-undang.
"Padahal, kalau tidak sekadar menyerang presiden mestinya memberi argumentasi yang mencerahkan," kata Komarudin, Rabu (20/6).
Menurut Komarudin, argumentasi yang dibangun seolah-olah yang dilantik sebagai penjabat gubernur adalah anggota kepolisian sebagaimana diatur pasal 28 ayat 3 UU 2 tahun 2002 tentang kepolisian.
Aturan tersebut berlaku jika anggota polisi hendak bertugas diluar institusi Polri dan hal tersebut benar.
Namun, ada pengecualian sesuai PP Nomor 21 tahun 2002 yang mana beberapa lembaga negara bisa diisi oleh anggota TNI dan Polri tanpa harus berhenti sebagai anggota polisi, termasuk menjadi Sestama Lemhanas RI (pejabat tinggi).
"Beliau saat ini tidak lagi bekerja pada insitusi kepolisian, tetapi di Lemhamas RI," tambah pria yang karib disapa Bung Komar itu.
Sejumlah pihak mempertanyakan keputusan pemerintah menunjuk Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat sementara gubernur Jawa Barat.
- Tepis Isu Negatif, Cawalkot Bekasi Tri Adhianto Berkomitmen Birokrasi Bebas Korupsi
- Soal Debat Cagub Jatim, Hasto: Bu Risma Menampilkan Kepemimpinan Berakar Prestasi
- Kesejahteraan Umum Tercapai Melalui Pola Hidup Sehat, Hasto: Bukan ke AS Beli Roti Rp 400 ribu
- Megawati Ungkap Survei Pesanan, Singgung Pertanyaan ke Responden By Phone
- Megawati Mengaku Tak Punya Handphone, Singgung soal Penyadapan dan James Bond
- Komarudin PDIP Memahami Prabowo Tak Bahas IKN Pas Pidato, Singgung Kewajiban Bayar Utang