Soal M Iriawan, Komarudin: Yang Protes Kehilangan Daya Nalar

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak mempertanyakan keputusan pemerintah menunjuk Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat sementara gubernur Jawa Barat.
Menurut Ketua Poksi Komisi II Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI Komarudin Watubun, kelompok yang melawan Presiden Joko Widodo kehilangan daya nalar.
Hal itu membuat mereka membangun argumentasi menurut selera di luar undang-undang.
"Padahal, kalau tidak sekadar menyerang presiden mestinya memberi argumentasi yang mencerahkan," kata Komarudin, Rabu (20/6).
Menurut Komarudin, argumentasi yang dibangun seolah-olah yang dilantik sebagai penjabat gubernur adalah anggota kepolisian sebagaimana diatur pasal 28 ayat 3 UU 2 tahun 2002 tentang kepolisian.
Aturan tersebut berlaku jika anggota polisi hendak bertugas diluar institusi Polri dan hal tersebut benar.
Namun, ada pengecualian sesuai PP Nomor 21 tahun 2002 yang mana beberapa lembaga negara bisa diisi oleh anggota TNI dan Polri tanpa harus berhenti sebagai anggota polisi, termasuk menjadi Sestama Lemhanas RI (pejabat tinggi).
"Beliau saat ini tidak lagi bekerja pada insitusi kepolisian, tetapi di Lemhamas RI," tambah pria yang karib disapa Bung Komar itu.
Sejumlah pihak mempertanyakan keputusan pemerintah menunjuk Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat sementara gubernur Jawa Barat.
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Ruang Sidang Hasto Disusupi Provokator yang Mengaku Dibayar Rp 50 Ribu
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir
- Gerindra Happy Kepemimpinan Prabowo Didukung Megawati
- Info dari Dasco soal Pertemuan Prabowo - Megawati
- Poo Makna