Soal M Iriawan, Komarudin: Yang Protes Kehilangan Daya Nalar

Soal M Iriawan, Komarudin: Yang Protes Kehilangan Daya Nalar
Ketua Poksi Komisi II Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI Komarudin Watubun bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat berbincang sebelum rapat kerja dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu. Foto: Charlie Lopulua/Indopos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak mempertanyakan keputusan pemerintah menunjuk Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat sementara gubernur Jawa Barat.

Menurut Ketua Poksi Komisi II Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI Komarudin Watubun, kelompok yang melawan Presiden Joko Widodo kehilangan daya nalar.

Hal itu membuat mereka membangun argumentasi menurut selera di luar undang-undang.

"Padahal, kalau tidak sekadar menyerang presiden mestinya memberi argumentasi yang mencerahkan," kata Komarudin, Rabu (20/6).

Menurut Komarudin, argumentasi yang dibangun seolah-olah yang dilantik sebagai penjabat gubernur adalah anggota kepolisian sebagaimana diatur pasal 28 ayat 3 UU 2 tahun 2002 tentang kepolisian.

Aturan tersebut berlaku jika anggota polisi hendak bertugas diluar institusi Polri dan hal tersebut benar.

Namun, ada pengecualian sesuai PP Nomor 21 tahun 2002 yang mana beberapa lembaga negara bisa diisi oleh anggota TNI dan Polri tanpa harus berhenti sebagai anggota polisi, termasuk menjadi Sestama Lemhanas RI (pejabat tinggi).

"Beliau saat ini tidak lagi bekerja pada insitusi kepolisian, tetapi di Lemhamas RI," tambah pria yang karib disapa Bung Komar itu.

Sejumlah pihak mempertanyakan keputusan pemerintah menunjuk Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat sementara gubernur Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News