Soal M Iriawan, Komarudin: Yang Protes Kehilangan Daya Nalar
Rabu, 20 Juni 2018 – 10:29 WIB

Ketua Poksi Komisi II Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI Komarudin Watubun bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat berbincang sebelum rapat kerja dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu. Foto: Charlie Lopulua/Indopos/JPNN
Menurut Komarudin, contoh ini sama persis dengan Irjen Pol Carlos Tewu ketika diangkat sebagai penjabat gubernur Sulbar pada 2017.
Saat itu yang bersangkutan adalah polisi aktif yang menjabat sebagai staf ahli menkopolhukam (pejabat tinggi madya).
Komarudin nenambahkan, lex spesialis UU 10 Tahun 2016 pilkada pasal 201 bahwa yang dapat diangkat jadi penjabat gubernur adalah pejabat tinggi madya.
"Komjen Irawan bisa diangkat jadi gubernur Jabar karena jabatanya sebagai pimpinan tinggi madya atau sestama Lemhanas sebagai jabatan tertentu ASN" tegas ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan itu. (jos/jpnn)
Sejumlah pihak mempertanyakan keputusan pemerintah menunjuk Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat sementara gubernur Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Jawaban Puan Maharani Soal Rencana Penunjukan Plt Sekjen PDIP
- Tak Banyak Kader PDIP Ikut Retret di Magelang, Hubungan Pusat & Daerah Tetap Aman?
- Mega Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Pengamat Singgung Soal Prabowo Pekikkan Hidup Jokowi
- 19 Kepala Daerah PDIP di Jateng Absen dari Retret Akmil, Tunggu Arahan Megawati
- 4 Kepala Daerah Jabar dari PDIP Tidak Ikut Retret ke Magelang, Ini Sebabnya