Soal M Iriawan, Komarudin: Yang Protes Kehilangan Daya Nalar
Rabu, 20 Juni 2018 – 10:29 WIB
Menurut Komarudin, contoh ini sama persis dengan Irjen Pol Carlos Tewu ketika diangkat sebagai penjabat gubernur Sulbar pada 2017.
Saat itu yang bersangkutan adalah polisi aktif yang menjabat sebagai staf ahli menkopolhukam (pejabat tinggi madya).
Komarudin nenambahkan, lex spesialis UU 10 Tahun 2016 pilkada pasal 201 bahwa yang dapat diangkat jadi penjabat gubernur adalah pejabat tinggi madya.
"Komjen Irawan bisa diangkat jadi gubernur Jabar karena jabatanya sebagai pimpinan tinggi madya atau sestama Lemhanas sebagai jabatan tertentu ASN" tegas ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan itu. (jos/jpnn)
Sejumlah pihak mempertanyakan keputusan pemerintah menunjuk Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat sementara gubernur Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Tepis Isu Negatif, Cawalkot Bekasi Tri Adhianto Berkomitmen Birokrasi Bebas Korupsi
- Soal Debat Cagub Jatim, Hasto: Bu Risma Menampilkan Kepemimpinan Berakar Prestasi
- Kesejahteraan Umum Tercapai Melalui Pola Hidup Sehat, Hasto: Bukan ke AS Beli Roti Rp 400 ribu
- Megawati Ungkap Survei Pesanan, Singgung Pertanyaan ke Responden By Phone
- Megawati Mengaku Tak Punya Handphone, Singgung soal Penyadapan dan James Bond
- Komarudin PDIP Memahami Prabowo Tak Bahas IKN Pas Pidato, Singgung Kewajiban Bayar Utang