Soal Mantan Anggota Gafatar Diberi Fasilitas Rusun, Begini Reaksi Anggota DPRD DKI

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan perhatian khusus terhadap eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Bahkan, Pemprov akan menyediakan rumah susun (rusun) bagi eks anggota Gafatar asal DKI yang tidak memiliki rumah.
Namun, rencana itu tidak disetujui oleh Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana. Pria yang akrab disapa Sani itu tidak setuju karena rusun seharusnya diutamakan bagi warga DKI yang tidak mampu.
"Pemda DKI prioritaskan rusun untuk warga tidak mampu saja. Yang tinggal di bantaran kali," kata Sani kepada JPNN.com, Selasa (26/1).
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik. Ia mengaku, tidak setuju apabila rusun disediakan bagi anggota eks Gafatar.
"Yang miskin yang mesti dikasih rusun. Rusun kan bukan buat Gafatar," ungkap Taufik.
Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemprov DKI bersedia memberikan rusun untuk eks anggota Gafatar asal DKI yang tidak memiliki rumah. Namun, Ahok, sapaan Basuki, mengatakan, eks anggota Gafatar tidak akan ditempatkan secara bersama-sama di satu rusun.
Meski akan memberikan bantuan berupa penempatan di rusun, Ahok lebih mengutamakan pengembalian eks anggota Gafatar kepada keluarga masing-masing. Pemprov juga akan membantu eks anggota Gafatar yang kehilangan kartu tanda penduduk. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan perhatian khusus terhadap eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Bahkan, Pemprov
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jangan Remehkan Dampak Penundaan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK