Soal Markas Baru Arema FC, Tatang Dwi Sebut Masih Menunggu Kepastian Sistem Liga 1

Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base hingga akhir musim kompetisi 2022-2023.
Selain sanksi dilarang untuk menjadi tuan rumah pertandingan sepak bola, Arema FC juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 250 juta akibat tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang tersebut.
Pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar dengan sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.(antara/jpnn)
Arema FC menyatakan hingga saat ini masih menunggu format kelanjutan kompetisi Liga 1 2022.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Arema Lakoni 2 Partai Kandang di Bali, Bukan Hanya Melawan Persebaya
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- Bali United Kalah dari Persib, Pemain Kecewa dan Singgung Kelengahan
- Tekad Irfan Jaya Mengakhiri Tren Negatif Bali United di Kandang Persib