Soal Megawati Jadi Amicus Curiae, Begini Kata Saleh PAN
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyerahkan kepada para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menentukan seseorang sebagai amicus curiae dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pilpres 2024.
Dia berkata demikian demi menanggapi langkah Megawati Soekarnoputri yang ingin menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan.
"Menurut saya, setiap orang boleh mengajukan diri sebagai amicus curiae. Namun, yang memutuskan tentu para hakim di MK," kata Saleh dalam keterangan persnya, Rabu (17/4).
Wakil Sekretaris TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu melanjutkan MK sudah memanggil para menteri untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang PHPU untuk pilpres 2024.
Saleh menyebut para menteri dimintai keterangan karena kesaksian mereka penting berkaitan penganggaran bansos yang dipersoalkan oleh penggugat.
Adapun, penggugat dalam PHPU untuk pilpres 2024 ialah paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta kandidat nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Pemanggilan para menteri itu juga dalam rangka mengakomodasi permintaan pihak-pihak terkait, khususnya paslon 01 dan 03," kata Saleh.
Namun, legislator Daerah Pemilihan II Sumatera Utara itu mengatakan MK perlu memandang secara komprehensif keinginan Megawati menjadi amicus curiae.
Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyerahkan kepada para hakim di MK dalam menentukan seseorang sebagai amicus curiae.
- Megawati Merasakan Getaran Kasih Risma yang Bisa Mengubah Jawa Timur
- Targetkan Kemenangan, Sekjen PDIP Ingatkan Megawati Dinggembleng di Yogyakarta
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Konsolidasikan Kader di Surabaya, Sekjen PDIP Sebut Risma-Hans Bawa Misi Perubahan
- Arahan Prabowo soal Mobil Maung Manifestasi Kecintaan pada Produk dalam Negeri
- Megawati Ungkap Survei Pesanan, Singgung Pertanyaan ke Responden By Phone