Soal Meme Stupa Mirip Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo: Pelaku Utama Harus Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus meme patung stupa mirip Presiden Joko Widodo.
Menurut Pitra, pelaku utama yang menyebarkan meme itu untuk pertama kalinya yang harus dituntut.
"Jadi, jangan mempermasalahkan sesuatu terhadap Roy Suryo padahal pelaku utamanya ada. Seharusnya yang menyebarkan pertama kali video ini yang ditangkap," ungkap Pitra di Polda Metro Jaya, Senin (11/7).
Pitra menambahkan tiga pemilik akun Twitter yang pertama kali diduga menyebarkan meme stupa itu harus segera ditangkap.
"Karena kalau pelaku ini tidak ditangkap maka yang akan jadi korban Pak Roy Suryo. Seolah-olah masyarakat berpikir dan berasumsi Pak Roy Suryo pelakunya. Padahal Pak Roy Suryo sudah menunjuk pelakunya," ucap Pitra.
Dia menegaskan yang menjadi atensi dalam kasus tersebut adalah gambar memenya, bukan kritik yang ditulis Roy Suryo.
"Beliau termasuk korban juga karena yang dipermasalahkan itu kritiknya bukan memenya. Kritik yang dipermasalahkan itu apa? Tidak ada," ujarnya.
Menurut Pitra, kritik terhadap pemerintah sudah dijamin undang-undang dan menjadi hak asasi.
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan, kliennya tidak bersalah dalam dalam kasus meme patung stupa mirip Presiden Joko Widodo.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Paling Pedas