Soal Menteri Jadi Capres, Wayan Sudirta Tanggapi Putusan MK

Soal Menteri Jadi Capres, Wayan Sudirta Tanggapi Putusan MK
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. Dokumen pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PUU-XX/2022 yang menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pilpres 2024 mendatang.

“Pertama-tama, saya melihat bahwa Putusan (MK) ini bersifat final and binding. Jadi, kita harus menghormati Putusan MK tersebut,” tegas Wayan Sudirta, Senin (7/11/2022).

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan ini melihat dalam putusan tersebut mempertimbangkan asas non-diskriminasi yang memperbolehkan pejabat negara untuk mencalonkan diri menjadi calon Presiden/Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Salah satu putusan tersebut kemudian memberikan penafsiran terhadap pengecualian bagi beberapa pejabat negara yang tetap harus mengundurkan diri,” ujar Wayan Sudirta.

Menurut Wayan Sudirta, secara pribadi melihat bahwa Putusan ini telah mengandung asas-non diskriminatif, namun tetap memperhatikan asas proporsionalitas.

Wayan menjelaskan beberapa pejabat negara tetap dikecualikan untuk menghindari conflict of interest sejauh mungkin.

Lebih lanjut, Wayan Sudirta mengatakan menteri dalam hal ini juga seharusnya mendapat pengecualian, sebagai warga negara yang berhak memilih/dipilih dan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Konstitusi.

Selain itu, hal ini juga dalam praktik akan memudahkan bagi Pemerintah untuk tidak lagi mencari pengganti yang notabene akan menggunakan mekanisme yang memakan waktu dan menyulitkan secara administratif.

Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta menanggapi putusan MK yang menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tak perlu mengundurkan diri jika jadi Capres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News