Soal Menteri Jadi Capres, Wayan Sudirta Tanggapi Putusan MK

Oleh sebab itu, meenurut Wayan, dalam putusan MK tersebut, menteri yang ingin mencalonkan diri tetap harus mendapat cuti dari Presiden.
“Saya melihat bahwa hal ini membutuhkan mekanisme dan pengaturan yang jelas agar menghindari sejauh mungkin irisan menjadi konflik kepentingan,” kata Wayan mengingatkan.
Wayan juga akan terus mendorong agar terdapat suatu kebijakan untuk menjauhkan konflik kepentingan dalam pencalonan maupun kepentingan politis lainnya dalam hal sebagai turunan kebijakan dalam mencalonkan diri dalam sebuah Pemilu.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga menanggapi putusan MK yang menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang.
Kepala Negara menegaskan jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.
“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media seusai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum, di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (02/11/2022).
Meski demikian, Presiden mengatakan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik.
“Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ungkap Jokowi seperti dilansir dalam laman resmi Setkab RI.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta menanggapi putusan MK yang menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tak perlu mengundurkan diri jika jadi Capres.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Prajurit TNI Diduga Terlibat Penembakan Polisi, Legislator Singgung Opsi Peradilan Umum
- Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana