Soal Menteri Merangkap Kepala Otorita IKN Nusantara, Luqman Merespons
Selasa, 22 Februari 2022 – 17:17 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim merespons usulan menteri merangkap kepala otorita IKN Nusantara. Foto: Source for JPNN
Baidowi menyebut aturan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN juga tidak melarang menteri merangkap Kepala Otorita IKN.
"Jabatan kepala otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri, adapun wakilnya dari luar kementerian," ujar Baidowi melalui layanan pesan, Minggu (20/2). (ast/fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim merespons usulan menteri merangkap kepala otorita IKN Nusantara. Reputasi Jokowi dipertaruhkan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- PSI Paling Dekat dengan Jokowi, Wajar Mengadopsi Partai Super Tbk
- PSI Adopsi Ide Partai Super Tbk Jokowi, Ini Kata Pakar soal Dampaknya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer