Soal Menteri Merangkap Kepala Otorita IKN Nusantara, Luqman Merespons
Selasa, 22 Februari 2022 – 17:17 WIB
![Soal Menteri Merangkap Kepala Otorita IKN Nusantara, Luqman Merespons](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/02/19/wakil-ketua-komisi-ii-dpr-ri-luqman-hakim-sebut-aturan-yang-4f65.jpg)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim merespons usulan menteri merangkap kepala otorita IKN Nusantara. Foto: Source for JPNN
Baidowi menyebut aturan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN juga tidak melarang menteri merangkap Kepala Otorita IKN.
"Jabatan kepala otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri, adapun wakilnya dari luar kementerian," ujar Baidowi melalui layanan pesan, Minggu (20/2). (ast/fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim merespons usulan menteri merangkap kepala otorita IKN Nusantara. Reputasi Jokowi dipertaruhkan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Cieee, Jokowi dan Gibran Kompak, Berdiri Mengapit Prabowo
- 11 Rekomendasi Penyelesaian Honorer, Pemerintah & DPR RI Perlu Mendengar
- Puncak Perayaan HUT ke-17 Gerindra, Jokowi Belum Konfirmasi Hadir, Megawati Absen
- Bappenas Minta Tambah ASN & Kantor Baru di Tengah Efisiensi Anggaran, Hillary: Apa Urgensinya?
- 6 Bank Pelopor Ditargetkan Beroperasi di IKN pada 2026
- Prabowo Setelah 100 Hari: Makin Berjarak dengan Jokowi?