Soal Menteri Merangkap Kepala Otorita IKN Nusantara, Luqman Merespons
Selasa, 22 Februari 2022 – 17:17 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim merespons usulan menteri merangkap kepala otorita IKN Nusantara. Foto: Source for JPNN
Baidowi menyebut aturan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN juga tidak melarang menteri merangkap Kepala Otorita IKN.
"Jabatan kepala otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri, adapun wakilnya dari luar kementerian," ujar Baidowi melalui layanan pesan, Minggu (20/2). (ast/fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim merespons usulan menteri merangkap kepala otorita IKN Nusantara. Reputasi Jokowi dipertaruhkan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Sekjen GibranKu Angkat Bicara Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Guntur PDIP Ingatkan Bahaya Gerhana Politik