Soal Minimarket Jual Miras, Ahok Nurut Mendag
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan mengikuti keputusan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel yang melarang minimarket menjual minuman keras (miras).
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Kami ngikutin saja. Kami kan patokannya mengikuti aturan Mendag. Selama ini kami mengikuti Menteri Perdagangan kan," terang Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (22/1).
Sebelumnya, Ahok menyatakan minimarket yang berada di Jakarta hanya boleh menjual minuman dengan kadar alkohol maksimal lima persen. Selain itu, minimarket harus jauh dari sekolah dan tempat ibadah. Konsumen pun harus berusia 18 tahun ke atas. Tak hanya itu, minimarket juga harus dilengkapi CCTV. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan mengikuti keputusan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel yang melarang minimarket
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa