Soal Minimarket Jual Miras, Ahok Nurut Mendag
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan mengikuti keputusan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel yang melarang minimarket menjual minuman keras (miras).
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Kami ngikutin saja. Kami kan patokannya mengikuti aturan Mendag. Selama ini kami mengikuti Menteri Perdagangan kan," terang Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (22/1).
Sebelumnya, Ahok menyatakan minimarket yang berada di Jakarta hanya boleh menjual minuman dengan kadar alkohol maksimal lima persen. Selain itu, minimarket harus jauh dari sekolah dan tempat ibadah. Konsumen pun harus berusia 18 tahun ke atas. Tak hanya itu, minimarket juga harus dilengkapi CCTV. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan mengikuti keputusan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel yang melarang minimarket
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung