Soal Motif Azis Samual Suruh Debt Collector Hajar Ketum KNPI, Begini Jawaban Polisi

Soal Motif Azis Samual Suruh Debt Collector Hajar Ketum KNPI, Begini Jawaban Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Polisi menjerat Azis Samual dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

Haris Pertama mengalami pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.

Kurang dari 24 jam polisi menetapkan lima tersangka penganiayaan, yakni MS alias Bram, JT alias Johar, SS, Irfan, dan Harvei. (cr3/jpnn)


Motif politikus Golkar Azis Samual menyuruh para debt collector mengeroyok Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama hingga kini masih teka-teki.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News