Soal Motif Azis Samual Suruh Debt Collector Hajar Ketum KNPI, Begini Jawaban Polisi
Kamis, 31 Maret 2022 – 18:02 WIB
Polisi menjerat Azis Samual dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Haris Pertama mengalami pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.
Kurang dari 24 jam polisi menetapkan lima tersangka penganiayaan, yakni MS alias Bram, JT alias Johar, SS, Irfan, dan Harvei. (cr3/jpnn)
Motif politikus Golkar Azis Samual menyuruh para debt collector mengeroyok Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama hingga kini masih teka-teki.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ada Dukungan KIM Plus kepada Pram-Doel, Golkar Jaksel Solid Memenangkan RIDO
- Kader Golkar Ingatkan Semangat Aji Assul untuk Memperbaiki Kekurangan Rezim Matakali
- Legislator Golkar Berharap Indonesia Lepas dari Middle Income Trap Lewat Hilirisasi Nikel
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Fraksi Golkar DPR Segera Proses PAW Anggotanya yang Masuk Kabinet Prabowo
- Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK