Soal Mudik, Kemenhub: yang Diatur itu Pengecualian Untuk Kepentingan Khusus
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan seluruh moda transportasi akan dibuka kembali mulai Kamis (7/5) besok.
Padahal, sebelumnya pemerintah melarang mudik selama pandemi corona. Terkait hal itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pemerintah tetap melarang mudik, namun ada beberapa pengecualian yang diatur oleh Gugus Tugas covid-19.
"Tidak ada perubahan peraturan, tetap (ada) pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB, yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus yang diatur kriterianya maupun syarat-syaratnya oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19," tutur Adita, Rabu (6/5).
Adita menegaskan pihaknya tidak ikut campur dalam mengatur kriteria maupun syarat-syarat yang diperbolehkan untuk melakukan mudik, semua ada di Gugus Tugas Covid-19.
"Semua penumpang yang diperbolehkan (mudik) itu diatur protokol kesehatan yang ketat. Dari Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda (darat, laut, udara dan Kereta Api), tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di PM Perhubungan No 18/2020 dan PM Perhubungan no 25/2020," tandasnya.(chi/jpnn)
Kemenhub mengatakan semua penumpang yang diperbolehkan (mudik) itu diatur protokol kesehatan yang ketat.
Redaktur & Reporter : Yessy
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982
- Kemenhub Bakal Bangun Transportasi Massal di Bandung Raya, Begini Rencananya
- Ditjen Hubdat Kemenhub Bangun Infrastruktur yang Tersebar dari Sabang hingga Merauke
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil Direktur PT Rindang Sejati hingga Wiraswasta