Soal Muslim Uighur, KSHUMI Sentil Presiden Jokowi
Jumat, 27 Desember 2019 – 06:05 WIB

Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com
Apabila tidak? Maka dikhawatirkan masyarakat menilai bahwa Presiden adakalanya menuduh seseorang atau kelompok tertentu sebagai anti-UUD 1945, sementara pada tataran praktik dapat dinilai bertolak belakang.
“Presiden yang tidak menjalankan Undang-Undang Dasar sesuai sumpahnya. Maka dapat dinilai melanggar Undang-undang dasar 1945," tandas Chandra.(fat/jpnn)
Chandra Purna Irawan mengingatkan Presiden Jokowi akan sumpahnya untuk memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Akbar Yanuar