Soal Nasib 75 Pegawai KPK, Ghufron: Kami Telah Berdiskusi dengan Para Pembantu Presiden

Soal Nasib 75 Pegawai KPK, Ghufron: Kami Telah Berdiskusi dengan Para Pembantu Presiden
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi soal nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hingga saat ini masih menjadi polemik.

Telah diputuskan, diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

Sementara 51 pegawai KPK dinyatakan tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut akan menyampaikan laporan ke Presiden Jokowi soal keputusan final pimpinan KPK soal nasib 75 pegawai.

"Presiden telah memberikan arahan dan kami telah berdiskusi dengan para pembantu Presiden. Asumsinya kehadiran Kemenkumham, Kemenpan-RB, BKN, KASN, LAN adalah organ-organ kepresidenan, sehingga kami yakin beliau-beliau sudah berkomunikasi langsung, melaporkan. Meski begitu setelah selesai ini semua kami pada saatnya akan melaporkan ke presiden," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5).

KPK pada Selasa (25/2) rapat koordinasi membahas nasib 75 pegawai itu bersama Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara. Turut hadir juga pihak asesor dalam TWK itu.

Hasil rapat koordinasi di Gedung BKN itu, diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan dibina sebelum diangkat menjadi ASN, sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.

Ke-51 pegawai itu disebut masih berada di KPK hingga November 2021 meski saat ini statusnya sudah non-aktif dan selanjutnya akan diberhentikan.

Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan menyampaikan laporan ke Presiden Jokowi soal keputusan final soal nasib 75 pegawai KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News