Soal Nasib Anak-anak Irjen Ferdy Sambo, KPAI Berpesan Begini, Tegas
Minggu, 21 Agustus 2022 – 18:22 WIB
Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Timsus sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Duren Tiga pada Jumat (8/7).
Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Saat ini, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan rampung setelah gelar perkara kelengkapan berkas. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta publik tidak merundung anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI, Edward Akbar Sertakan Barang Bukti Ini
- Edward Akbar Adukan Kimberly Ryder ke KPAI Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
- KPAI Minta Oknum Guru yang Lakukan Kekerasan Terhadap Murid di Malang Diberi Sanksi
- Perayaan Ulang Tahun Jangan Berlebihan, Siswa SMA di Klaten Meninggal