Soal Nasib Honorer, Pak Adi Bilang Semua Sudah Ada Aturannya

Soal Nasib Honorer, Pak Adi Bilang Semua Sudah Ada Aturannya
ASN terdiri dari PNS dan PPPK, ke depan tidak boleh lagi ada pegawai berstatus honorer. Ilustrasi Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin.

jpnn.com - KOTA BANDUNG – Sejumlah pemerintah daerah (pemda) telah merumahkan atau melakukan PHK honorer dengan masa kerja kurang dari 2 tahun dan tidak masuk database BKN.

Banyak pihak mengaitkan PHK honorer dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan tidak akan ada pemangkasan tenaga honorer meski ada kebijakan efisiensi anggaran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa mengatakan tidak ada instruksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberhentikan tenaga honorer yang berjumlah 8.156 orang.

"Jadi kita tidak ada kebijakan pemberhentian (tenaga honorer) akibat kebijakan efisiensi anggaran. Itu hanya bersifat kasuistik saja disesuaikan dengan kebutuhan," kata Adi di Bandung, Selasa (18/2).

Adi mengatakan terkait hal itu sudah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Apalagi bagi tenaga honorer yang ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.

"Itu dari KemenPANRB juga sudah ada aturannya dan yang sedang ikut ujian seleksi PPPK juga tidak boleh diberhentikan," katanya.

Banyak pihak menilai kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada PHK honorer, simak penjelasan Pak Adi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News