Soal Nasib Kapal LNG Aquarius, Pengamat: Harus Selaras Putusan Kasasi Heru Hidayat

Soal Nasib Kapal LNG Aquarius, Pengamat: Harus Selaras Putusan Kasasi Heru Hidayat
Tiga hakim agung dan 177 pegawai Mahkamah Agung dikabarikan terinfeksi COVID-19. Foto: dokumen JPNN.Com

Namun, Fajar pun menegaskan pihak perusahaan PT Hanochem Shipping juga harus bersiap akan potensi kapal LNG Aquarius tersebut disita kembali oleh Kejaksaan Agung.

"Khan saat ini masih ada perkara kasasi Asabri dengan terpidana Heru Hidayat yang belum putus. Maka jika putusan menyatakan Heru Hidayat diputus dengan menyertakan kapal LNG Aquarius dalam daftar aset yang dirampas untuk negara, maka siap-siap saja kapal Aquarius akan disita kembali," katanya lagi.

Sebagai informasi jaksa pada kasus Asabri menyita barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping, beserta seluruh dokumen kapal.

Namun majelis hakim menilai kapal tersebut terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini, dibeli 3 konsorsium sejak tanggal 14 Desember 2011 harga USD 33 juta, sehingga bukan merupakan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan. (dil/jpnn)

Majelis hakim Mahkamah Agung telah menolak kasasi jaksa penuntut umum serta mengabulkan keberatan terkait penyitaan kapal LNG Aquarius pada kasus Asabri.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News