Soal Nasib PNS Wanita yang Berjoget Sambil Memegang Botol Miras, BKD Sumut Bilang Begini

Soal Nasib PNS Wanita yang Berjoget Sambil Memegang Botol Miras, BKD Sumut Bilang Begini
Tangkapan layar video yang menunjukkan seorang PNS di Humbang Hasundutan berjoget sambil memegang botol miras. Foto: Joniarnewspekan/YouTube

jpnn.com, MEDAN - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara merespons terkait video viral seorang PNS wanita di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, berjoget sambil memegang botol minuman keras (miras). 

Kepala BKD Sumut Faisal Arif Nasution mengatakan bahwa yang dilakukan oleh oknum PNS itu bisa mengarah kepada hukuman disiplin berat karena sudah melanggar kode etik.

Meski begitu, dia mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut sedang ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Jadi, terkait sanksi yang akan diberikan, nantinya ditentukan dari hasil pemeriksaan inspektorat. 

"Bisa hukuman disiplin ringan, sedang atau berat. Harusnya ini kan sudah melanggar kode etik, bisa mengarah ke hukuman disiplin berat," ujarnya saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (15/1).

Faisal juga menegaskan bahwa, meskipun acara tersebut dilakukan di luar jam kerja Pemkab Humbang Hasundutan, peraturan yang mengikat seorang PNS tetap melekat.

Jadi, setiap ucapan atau perbuatan yang tidak sesuai yang dilakukan oleh seorang PNS baik di lingkungan kerja maupun di luar, bisa dikenakan sanksi.

Hal itu kata Faisal sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara merespons terkait video viral seorang PNS wanita di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, berjoget sambil memegang botol minuman keras (miras)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News