Soal Nasib Tenaga Honorer di Loteng, Pak Wabup Bilang Begini
"Yang ada itu PPK dan ASN, sesuai isi surat tersebut," kata Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya.
Adapun langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah sesuai arahan pemerintah pusat, yakni, melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Bagi yang memenuhi syarat, bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
"Hal ini telah kami lakukan untuk di pihak ketiga," ungkapnya.
Selain itu, menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.
“Kami lihat seperti apa kondisi daerah, itu yang harus dibahas bersama pihak terkait," katanya.
Wakil Bupati Lombok Tengah (Loteng) HM Nursiah memberikan respons soal nasib tenaga honorer terkait wacana penghapusan honorer pada 2023.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN