Soal Nasib Tenaga Honorer di Loteng, Pak Wabup Bilang Begini
Sabtu, 02 Juli 2022 – 18:20 WIB

Wakil Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) HM Nursiah (ANTARA/Akhyar)
Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bisa menjadi salah satu bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah. "Itu sesuai isi dari SE menPAN-RB," tegasnya. (antara/jpnn)
Wakil Bupati Lombok Tengah (Loteng) HM Nursiah memberikan respons soal nasib tenaga honorer terkait wacana penghapusan honorer pada 2023.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya