Soal Nazar, KPK Siapkan Koordinasi dengan LPSK
Kamis, 14 Maret 2013 – 21:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang perlunya pengamanan terhadap bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin lebih ditingkatkan. Juru bicara KPK, Johan Budi, memastikan komisi pimpinan Abraham Samad itu akan berkoordinasi dengan LPSK.
Menurut Johan, lazimnya justru pihak saksi dan korban yang mengajukan program perlindungan. "Mekanismenya bukan dia (LPSK, red) mengajukan permohonan, tapi Nazar yang mengajukan permohonan ke LPSK. Nah, LPSK melakukan koordinasi dengan KPK, dalam kaitan dengan pengamanan," ujar Johan Budi, Kamis (14/3).
Baca Juga:
Selain KPK, kata Johan, LPSK juga bisa berkoordinasi dengan pihak lain. Sebab, kata dia, kini status Nazar adalah terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet, sekaligus menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang penjualan saham Garuda.
"Jadi nanti, kalaupun sudah disampaikan ke LPSK, pasti nanti ada koordinasi dengan KPK. Soal kesimpulannya nanti saya konfirmasi lagi," paparnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang perlunya pengamanan
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya