Soal Newmont, Menkeu Tantang DPR ke MK
Kamis, 02 Juni 2011 – 15:41 WIB
Namun, rapat tadi malam berakhir buntu. DPR kukuh pada kesimpulan rapat terdahulu bahwa pembelian saham harus atas persetujuan DPR dan tidak menggunakan dana PIP yang khusus diperuntukan bagi kepentingan pembangunan infrastruktur. Sedangkan pemerintah tetap ngotot dan menegaskan pembelian saham sudah sesuai mekanisme dan UU Pengelolaan Keuangan Negara.
Baca Juga:
Karena sikap keras Menkeu ini, menimbulkan pertanyaan, Menkeu dinilai ingin membela kepentingan asing (AS) dan mengabaikan nasionalisme, karena tujuh persen saham yang dibeli tidak akan berpengaruh besar dan justru memecah konsolidasi saham yang akan dimiliki Pemda.
Dalam raker kemarin itu, Menkeu mengulang keinginan membeli saham Newmont dan mengajukan usulan baru yakni akan membawa masalah sengketa penafsiran atas UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara ke MK.
Usulan Menkeu ternyata dikritisi oleh sejumlah anggota Komisi XI seperti Arif Budimanta (FPDIP), Nusron Wahid (FPG), Edison Betaubun (FPG) dan Andi Rachmat (FPKS). Politisi Senayan mengingatkan Menkeu bahwa upayanya ke MK akan berimplikasi jauh. Yaitu konflik berkepanjangan antarlembaga negara.
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menantang DPR untuk membawa masalah pembelian tujuh persen sisa divestasi saham PT Newmont
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Kecil Pasti Girang, Kementerian UMKM Bakal Sebar Kartu Usaha
- Industri Properti Bergerak Dinamis, LPKR Memperluas Penawaran Produk Baru Harga Terjangkau
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 20 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya