Soal Nikah Siri, Menag Mengaku Dilametis
Sabtu, 22 Desember 2012 – 13:46 WIB

Soal Nikah Siri, Menag Mengaku Dilametis
TASIK - Menteri Agama RI Suryadharma Ali mengakui dilematis dalam menyikapi adanya nikah siri. Sebab masyarakat saat ini mengidentikannya dengan perbuatan kumpul kebo.
”Ini yang sering diperbandingkan masyarakat antara nikah siri disamakan dengan kumpul kebo, sehingga membuat dilematis,” ujar Suryadharma kepada Radar Tasikmalaya (Grup JPNN).
Ia menjelaskan, meski melanggar hukum karena tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), nikah siri sah menurut agama karena syarat dan rukunnya terpenuni. Nikah siri dalam terminologi fiqih, kata dia, tidak ada, tetapi di Indonesia dikenal sebagai pernikahan yang tidak dicacat namun diketahui oleh kedua keluarga dan ada saksi serta penghulunya.
“Jadi bukan sesuatu yang bertentangan. Dari hukum Islam sah dan bukan seperti yang dipahami kawin secara diam-diam. Bukan itu maksudnya,” ujarnya.
TASIK - Menteri Agama RI Suryadharma Ali mengakui dilematis dalam menyikapi adanya nikah siri. Sebab masyarakat saat ini mengidentikannya dengan
BERITA TERKAIT
- Hamdalah, Kabar Baik buat Guru dan Pengawas PAI
- Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat
- Muhaimin Mampir ke Sundown Markette, Dukung Sinergitas UMKM Bersama Pemerintah
- Mendapat Promosi Bintang Tiga, Laksda Edwin Menempati Jabatan Baru Sebagai Wagub Lemhannas
- Mulai Senin 17 Maret, Harga Tiket Bus Mudik Lebaran Naik Jadi Sebegini
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi