Soal Obat PCC, BPOM dan BNN Diminta Bertindak

Soal Obat PCC, BPOM dan BNN Diminta Bertindak
Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Informasi tentang obat dengan merek PCC yang membuat resah karena viral di grup-grup whatsApp, menarik perhatian Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. Dia pun mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera bertindak.

Pasalnya, obat PCC yang diduga berbahaya dan menyebabkan sakaw itu dilaporkan sudah banyak memakan korban. Karena itu, Saleh meminta agar pemerintah segera melakukan tindakan yang diperlukan terkait beredarnya obat PCC tersebut.

“Sudah banyak laporan yang disampaikan masyarakat terkait penyalahgunaan obat yang dimaksud. Ada banyak orang tua yang telah memberikan pernyataan terkait anaknya yang menjadi korban,” ujar Saleh melalui pesan singkat, Kamis (14/9).

Dalam dua hari terakhir ini, group media sosial komisi IX juga ramai membicarakan masalah ini. Awalnya, kata politikus PAN ini, informasi itu diragukan kebenarannya.

"Tetapi setelah beberapa teman mencoba mengonfirmasi, kelihatannya berita itu benar,” ucap politikus asal Sumatera Utara ini.

Semestinya, BPOM telah melakukan langkah yang diperlukan untuk mencegah peredaran obat tersebut. Apalagi konon obat itu berasal dari luar negeri. Tentu izin edar dan kandungan isinya perlu diperiksa. Jika betul berbahaya, harus segera ditarik dan oknum yang mengedarkannya harus ditemukan.

“Obat yang tidak terdaftar di BPOM saja tidak boleh beredar, apalagi obat yang berbahaya seperti ini. Harus ditemukan latar belakang pengedaran obat itu di kalangan para remaja," tegas wasekjen PAN tersebut.

Selain BPOM, BNN juga didesak untuk berperan aktif. Sebab, gajala yang ditimbulkan akibat obat tersebut keliahatannya mirip dengan narkoba. Bisa jadi, ini jenis narkoba baru yang belum banyak diketahui masyarakat.(fat/jpnn)


obat dengan merek PCC yang membuat resah karena viral di grup-grup whatsApp. Obat PCC yang diduga berbahaya dan menyebabkan sakaw


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News