Soal Ojek Online, Begini Respon Dishub Kabupaten Bekasi
jpnn.com, BEKASI - Tuntutan tukang ojek pangkalan ke Kantor Dishub Kabupaten Bekasi, Cikarang Utara, masih tetap sama, yakni membubarkan ojek online di Kabupaten Bekasi.
Hal itu diungkapkan oleh penanggung jawab aksi Juwandi, Senin (20/3).
“Para pengemudi ojek pangkalan meminta agar ojek online tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi karena mengurangi omzet kami,” ujar Juwandi.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Suhup mengatakan, sampai hari ini, pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi angkutan berbasis online baik roda dua atau empat.
“Dishub Kabupaten Bekasi sudah memasang spanduk pelarangan angkutan berbasis online di wilayah Kabupaten Bekasi. Kami sedang menunggu revisi peraturan dari Kemenhub. Pemerintah daerah belum ada aturan tentang angkutan berbasis online dan itu aturan dari Kementerian pusat,” tuturnya. (lea/gob)
Tuntutan tukang ojek pangkalan ke Kantor Dishub Kabupaten Bekasi, Cikarang Utara, masih tetap sama, yakni membubarkan ojek online di Kabupaten Bekasi.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Sukarelawan Harap Program Traktiran RIDO Bisa Membantu Pengemudi Ojek Online
- Akademisi: Status Ojol Perlu Dipertimbangkan Kembali Dampaknya bagi Pengemudi
- Bentrok Ojol Vs Opang di Pasir Impun Bandung Terjadi Lagi, Begini Kronologinya