Soal Ojek Online, Begini Respon Dishub Kabupaten Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Tuntutan tukang ojek pangkalan ke Kantor Dishub Kabupaten Bekasi, Cikarang Utara, masih tetap sama, yakni membubarkan ojek online di Kabupaten Bekasi.
Hal itu diungkapkan oleh penanggung jawab aksi Juwandi, Senin (20/3).
“Para pengemudi ojek pangkalan meminta agar ojek online tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi karena mengurangi omzet kami,” ujar Juwandi.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Suhup mengatakan, sampai hari ini, pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi angkutan berbasis online baik roda dua atau empat.
“Dishub Kabupaten Bekasi sudah memasang spanduk pelarangan angkutan berbasis online di wilayah Kabupaten Bekasi. Kami sedang menunggu revisi peraturan dari Kemenhub. Pemerintah daerah belum ada aturan tentang angkutan berbasis online dan itu aturan dari Kementerian pusat,” tuturnya. (lea/gob)
Tuntutan tukang ojek pangkalan ke Kantor Dishub Kabupaten Bekasi, Cikarang Utara, masih tetap sama, yakni membubarkan ojek online di Kabupaten Bekasi.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat