Soal Ojek Online, Begini Respon Dishub Kabupaten Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Tuntutan tukang ojek pangkalan ke Kantor Dishub Kabupaten Bekasi, Cikarang Utara, masih tetap sama, yakni membubarkan ojek online di Kabupaten Bekasi.
Hal itu diungkapkan oleh penanggung jawab aksi Juwandi, Senin (20/3).
“Para pengemudi ojek pangkalan meminta agar ojek online tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi karena mengurangi omzet kami,” ujar Juwandi.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Suhup mengatakan, sampai hari ini, pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi angkutan berbasis online baik roda dua atau empat.
“Dishub Kabupaten Bekasi sudah memasang spanduk pelarangan angkutan berbasis online di wilayah Kabupaten Bekasi. Kami sedang menunggu revisi peraturan dari Kemenhub. Pemerintah daerah belum ada aturan tentang angkutan berbasis online dan itu aturan dari Kementerian pusat,” tuturnya. (lea/gob)
Tuntutan tukang ojek pangkalan ke Kantor Dishub Kabupaten Bekasi, Cikarang Utara, masih tetap sama, yakni membubarkan ojek online di Kabupaten Bekasi.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Soal Tuntutan THR & Status Mitra Platform Online, Modantara Singgung PHK Massal
- Ramadan Sebentar Lagi, Banyak Pengemudi Ojol Menolak Ikut Aksi
- Tidak Semua Driver Ojol Ikut Ajakan Demo soal THR, Alasannya Manusiawi