Soal Ojek, Organda DKI Sebut Ahok Tabrak Undang-Undang
jpnn.com - JAKARTA - DPD Organda DKI mengkritik komentar Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyarankan tukang ojek bergabung dengan Go-Jek. Keterangan yang disampaikan Ahok dinilai sangat keterlaluan dan memalukan.
Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan mengatakan, sepeda motor bukan diperuntukkan untuk angkutan umum orang dan barang. DPD Organda DKI, sambung Shafruhan, sudah sering menyampaikan protes terkait keberadaan angkutan liar yang tidak berizin. Salah satu yang diprotes adalah ojek.
"Kami DPD Organda DKI berharap agar Gubernur setop mensupport keberadaan Go-Jek dan ojek," ujar Shafruhan kepada wartawan, Jumat (12/6).
Dia berharap, Ahok menjalankan dan mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sayangnya, Ahok justru mengabaikan aturan itu.
"Gubernur DKI justru menabrak aturan-aturan yang ada. Kalau pemimpin di DKI saja sudah menabrak aturan dan undang-undang serta peraturan daerah, bagaimana bawahannya?" ucap Shafruhan.
Shafruhan menyatakan, DPD Organda DKI mendukung kebijakan Ahok yang mengedepankan pelayanan angkutan umum bagi masyarakat. Akan tetapi, dia mengimbau, kebijakan itu tidak boleh melanggar UU dan Perda.
"Kami mohon kepada Gubernur DKI agar lebih berhati-hati dan bersikap bijak melihat masalah transportasi di Jakarta," tandas Shafruhan. (gil/jpnn)
JAKARTA - DPD Organda DKI mengkritik komentar Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyarankan tukang ojek bergabung dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS