Soal Ojol dapat BHR Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Begini, Keras

Soal Ojol dapat BHR Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Begini, Keras
Wamenaker Immanuel Ebenezer merepons soal perusahaan aplikator yang memberi bonus hari raya (BHR) Rp 50 ribu kepada pengemudi ojek online (Ojol). Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku siap memanggil aplikator soal adanya pengemudi/driver ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) Rp50 ribu.

Menaker ditemui di Jakarta, Selasa (25/3) mengatakan bahwa sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojek online.

Dia juga menegaskan bahwa siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti hal tersebut.

"Nggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator)," ujar Menaker.

Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyebutkan bahwa mencatat sekitar 800 ojol di seluruh Indonesia tidak menerima BHR yang seharusnya, yakni sekitar 80 persen dari data itu rata-rata menerima Rp50 ribu per pengemudi ojol.

Atas kondisi itu, SPAI pengadukan besaran pencairan BHR yang tidak sesuai tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena menduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker.

Lily berharap Kemnaker dapat memanggil para aplikator sehingga pengemudi ojol bisa mendapatkan haknya.

"Mungkin memanggil untuk memberikan sanksi, memanggil mereka untuk memberikan benar-benar yang sudah diarahkan oleh Presiden (pemberian BHR)," kata Lily. (Antara/jpnn)


Wamenaker Immanuel Ebenezer merepons soal perusahaan aplikator yang memberi bonus hari raya (BHR) Rp 50 ribu kepada pengemudi ojek online (Ojol).


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News