Soal Omnibus Law, Seperti ini Sikap INSA

Soal Omnibus Law, Seperti ini Sikap INSA
Ketua INSA Carmelita Hartoto. Foto IST

Adanya perubahan pasal 158 draft RUU Cipta Kerja/ omnibus law sektor pelayaran yang banyak mengundang respon publik, sebenarnya tidaklah signifikan.

Di dalam RUU Cipta Kerja/ omnibus law, perubahan hanya pada pasal 158 ayat 2 butir a; di mana perubahannya yaitu kapal yang dapat didaftarkan dengan ukuran tonase kotor tertentu. 


Ini berubah dari sebelumnya di mana kapal yang bisa didaftarkan dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh gross tonnage).

Sedangkan pada pasal 158 ayat 2 butir b dan c tetap sesuai Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Artinya, perubahan pada pasal 158 tidak seperti informasi yang beredar selama ini dan menurut kami informasi itu kurang tepat,” kata Carmelita.(chi/jpnn)

Beragam respon itu juga tidak terkecuali ditujukan terhadap sektor pelayaran yang dimuat di omnibus law Cipta Kerja.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News