Soal Omnibus Law, Seperti ini Sikap INSA
Adanya perubahan pasal 158 draft RUU Cipta Kerja/ omnibus law sektor pelayaran yang banyak mengundang respon publik, sebenarnya tidaklah signifikan.
Di dalam RUU Cipta Kerja/ omnibus law, perubahan hanya pada pasal 158 ayat 2 butir a; di mana perubahannya yaitu kapal yang dapat didaftarkan dengan ukuran tonase kotor tertentu.
Ini berubah dari sebelumnya di mana kapal yang bisa didaftarkan dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh gross tonnage).
Sedangkan pada pasal 158 ayat 2 butir b dan c tetap sesuai Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Artinya, perubahan pada pasal 158 tidak seperti informasi yang beredar selama ini dan menurut kami informasi itu kurang tepat,” kata Carmelita.(chi/jpnn)
Beragam respon itu juga tidak terkecuali ditujukan terhadap sektor pelayaran yang dimuat di omnibus law Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Pertahankan Status Whitelist Bendera RI, BKI Ajak Stakeholders Pelayaran Indonesia Tingkatkan Kualitas Kapal
- Para Pengajar di PIP Semarang Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Kapal yang Berlayar ke Luar Negeri
- Staff Ahli Menkomarves Soroti Penyebab Banyaknya Kapal Ditahan Selama Inspeksi PSC
- Politeknik Pelayaran Banten Hadirkan Program Pendidikan Unggulan dan Fasilitas Terbaru