Soal Opsi Penataan Honorer, Guspardi: Pak Anas Mengatakan Tidak Ada PHK

Soal Opsi Penataan Honorer, Guspardi: Pak Anas Mengatakan Tidak Ada PHK
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/JPNN.com

Guspardi menyebut menPAN-RB selaku mitra kerja Komisi II DPR juga harus memiliki skema yang jelas sebagai jalan tengah kebijakan dalam menangani tenaga honorer, yang akan dihapus di pemerintah pusat maupun daerah. "Kami akan mengawal hingga eksekusi akhir November 2023," ungkap Guspardi.

Selain itu, Guspardi juga menekankan supaya pendataan dan penanganan tenaga honorer atau non-ASN secara keseluruhan harus objektif dan jelas. Hal itu karena terdapat 2,3 juta tenaga honorer, bila merujuk data terakhir KemenPAN-RB, yang sebagian besar tersebar di pemda.

"Bagaimana status tenaga honorer setelah 2023 hingga sumber dana penggajiannya, hal ini penting supaya tidak ada satu pun tenaga honorer yang selama ini sudah bekerja untuk negara merasa dikhianati pemerintah," ungkap Guspardi Gaus.

Sebelumnya, Menteri Anas pada Jumat (3/3), mengatakan pemerintah sedang menyelesaikan finalisasi sejumlah opsi untuk penataan honorer, sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo agar KemenPAN-RB mencari jalan tengah terkait tenaga non-ASN tersebut.

"Jadi, sekarang sedang dimatangkan, ada opsi-opsi. Pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian, tetapi di sisi lain juga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap sesuai regulasi," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta.

Dia menjelaskan solusi itu telah dan sedang dibahas bersama DPR, DPD, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan beberapa perwakilan tenaga non-ASN.

Diketahui, KemenPAN-RB secara resmi akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.

Rencana tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. (antara/jpnn)

Guspardi Gaus menyebut MenPAN-RB Azwar Anas menegaskan tidak akan melakukan PHK terhadap honorer.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News